Informasi Tentang Perceraian


Apakah yang dimaksud dengan Cerai Gugat itu ?

Cerai Gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh istri agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Seorang istri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

Siapa yang bisa mengajukan Cerai Gugat ?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah isteri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah dengan suaminya (dibuktikan dengan Buku Nikah) dan hendak mengakhiri perkawinannya melalui Pengadilan Agama.

Kemana Cerai Gugat dapat diajukan ?
  • Prinsipnya Cerai Gugat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamana penggugat (istri); 
  • Kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suaminya, gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami; 
  • Apabila penggugat (istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami); 
  • Apabila penggugat dan tergugat (istri-suami) kedua-duanya bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dahulu dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bagaimana cara mengajukan gugatan ?

Caranya adalah dengan mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan. Bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukannya secara lisan.

Apa saja persyaratan gugatan itu ?

Gugatan yang dibuat secara tertulis atau lisan (biasa disebut surat gugatan) harus menyebutkan atau mencantumkan hal-hal sebagai berikut : 
  • Nama, umur, dan tempat kediama bersama istri dan suami (bisa ditambah dengan pekerjaan, pendidikan); 
  • Alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan.

Kapan Anda bisa mengajukan gugatan ?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan Agama. Biasanya Pengadilan Agama dibuka pada hari Senin sampai dengan Jum’at dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 Wita. atau sesuai waktu setempat.

Apa alasan yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan gugatan ?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian Anda di Pengadilan Agama antara lain: 
  • Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  • Suami meninggalkan Anda selama 2 (dua) tahun berturut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan Anda; 
  • Suami dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan; 
  • Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan Anda terancam; 
  • Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit; 
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali; 
  • Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul; 
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah pengajuan gugatan Anda bisa diwakilkan kepada orang lain ?

Pengajuan gugatan Anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada dua macam, yaitu :
  • Kuasa Hukum dari pengacara / advokat; 
  • Kuasa Insidentil dari keluaraga.

Dalam hal Anda menggunakan Kuasa Insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
  • Anda harus mengajukan permohonan izin Kuasa Insidentil kepada Ketua Pengadilan Agama; 
  • Yang boleh menjadi Kuasa Insidentil adalah terbatas, yakni saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya, satu derajat ke bawah (anak Anda), ke samping (saudara kandung Anda) atau ke atas (orang tua Anda); 
  • Seseorang hanya diperbolehkan menjadi Kuasa Insidentil satu kali dalam 1 (satu) tahun; 
  • Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap kepada Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan; 
  • Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Izin Kuasa Insidentil.

PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung gugatan cerai, Anda harus menyiapkan surat-surat dan menghadirkan saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai Anda.

Surat-surat yang harus disiapkan adalah : 
  • Buku Nikah asli; 
  • KTP asli; 
  • Akta Kelahiran anak-anak asli (jika Anda mempunyi anak); 
  • Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta bersama (gono-gini), misalnya BPKB, Sertifikat Tanah dan seterusnya (jika ada); 
  • Surat visum dokter atau surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi dan fotokopinya harus dimeteraikan dan di-nazegelen di Kantor Pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah). Sebelum diserahkan kepada Majelis Hakim di persidangan, fotokopi tersebut harus dileges di Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Fotokopi dari surat-surat harus Anda serahkan ke Majelis Hakim di persidangan sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya Anda tunjukkan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan Agama.

Saksi-saksi yang harus disiapkan adalah : 
  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang; 
  • Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah Anda; 
  • Saksi harus mengetahui (mendengar atau melihat atau mengalami) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai Anda; 
  • Saksi haruslah orang yang adil dan sudah dewasa (sudah berumur 18 tahun atau sudah/pernah menikah);
  •  Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

Langkah Pertama Cari Informasi :
  • Sebelum Anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat; 
  • Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, Anda dapat datang langsung ke bagian Meja Informasi (Information Desk) di Pengadilan Agama setempat, atau melalui telpon, membuka Website Pengadilan Agama tersebut atau menghubungi LSM/LBH terdekat.

Langkah Kedua Datang ke Pengadilan :
  • Setelah Anda yakin ke Pengadilan Agama mana Anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir; 
  • Jika Anda menggunakan Kuasa Hukum, anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuatkan surat gugatan atas nama Anda; 
  • Jika Anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca-tulis, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama.

Langkah Ketiga Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan :
  • Serahkan surat gugatan yang sudah Anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan Agama;

Langkah Keempat Membayar Panjar Biaya Perkara :
  • Pada hari yang sama setelah Anda menyerahkan surat gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM); 
  • Anda akan diminta membayar Panjar Biaya Panjar Perkara sesuai SKUM di Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama; 
  • Simpan tanda bukti pembayaran (yang dikeluarkan oleh Bank) dan serahkan kembali tanda bukti pembayaran tersebut kepada Pengadilan Agama, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara; 
  • Apabila Anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka Anda bisa mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) kepada Ketua Pengadilan Agama (lihat Panduan Prodeo).

Langkah Kelima Nomor Perkara : 
  • Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah Keenam Menunggu Hari Sidang : 
  • Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk dalama waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja segera menetapkan hari sidang; 
  • Atas dasar Penetapan Hari Sidang (PHS), juru sita memanggil Anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat panggilan tersebut harus Anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan; 
  • Surat panggilan sidang untuk Anda harus diserahkan di tempat tinggal Anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru Sita akan menyampaikan surat panggilan sidang kepada Kelurahan/Desa di tempat Anda atau suami tinggal.

Langkah Ketujuh Menghadiri Sidang : 
  • Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di Pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

PROSES PERSIDANGAN : 
  • Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami; 
  • Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan Anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi oleh mediator; 
  • Majelis Hakim wajib berusaha mendamaikan Anda dan suami dalam setiap kali sidang selama perkara belum diputuskan, namun Anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami; 
  • Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan Agama tersebut : 
  • Jika mediator adalah hakim, maka Anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, Anda dikenakan biaya; 
  • Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan;
  • Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka Anda diminta untuk mencabut gugatan; 
  • Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan yang tertutup untuk umum, dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara Anda dan suami, replik-duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan Putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum; 
  • Jika Anda atau suami keberatan terhadap Putusan Pengadilan Agama, maka Anda atau suami dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara Anda atau suami, dalam tenggang waktu 14 hari setelah Putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Anda atau suami.