Posted by
Law Office
|
Labels:
Masalah Perceraian
Apakah yang dimaksud dengan Cerai Gugat itu ?
Cerai Gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh istri agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Seorang istri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Siapa yang bisa mengajukan Cerai Gugat ?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah isteri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah dengan suaminya (dibuktikan dengan Buku Nikah) dan hendak mengakhiri perkawinannya melalui Pengadilan Agama.
Kemana Cerai Gugat dapat diajukan ?
- Prinsipnya Cerai Gugat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamana penggugat (istri);
- Kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suaminya, gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami;
- Apabila penggugat (istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
- Apabila penggugat dan tergugat (istri-suami) kedua-duanya bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dahulu dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Bagaimana cara mengajukan gugatan ?
Posted by
Law Office
|
Labels:
Artikel Hukum
Aceh Selatan Larang PNS Berjenggot
Larangan PNS berjenggot itu disampaikan oleh Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf pada acara penyerahan Surat Keputusan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009. Pelarangan jenggot dilakukan karena alasan bahwa Aceh termasuk bagian dari Indonesia, bukan Iran.
Larangan PNS berjenggot ini pertama kali berlaku di Jepang. Aturan larangan berjenggot ini tertulis dalam buku panduan bagi PNS. Termasuk dalam aturan itu adalah kelonggaran bagi staf laki-laki untuk bekerja tanpa jas dan dasi di musim panas untuk mengurangi penggunaan Ac berlebihan sehingga mengurangi pemanasan global.
Setelah dihunjam kritikan kiri-kanan, akhirnya Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf membatalkan larangan PNS berjenggot. Pelarangan memelihara jenggot bagi PNS di Aceh Selatan merupakan tindakan yang arogan dan tidak memiliki substansi, sementara banyak sektor yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilaksanakan.
Posted by
Law Office
|
Labels:
Tokoh Sejarah
YAP THIAM HIEN (1913-1989)
Yap Thiam Hien seorang pengabdi hukum sejati. Ia mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Namanya telah menjadi sumber inspirasi dan obor api semangat bagi segenap pejuang keadilan dan HAM di negeri ini. Pria Tionghoa ini seorang advokat teladan yang berani dan tanpa pamrih selalu hadir paling depan membela orang-orang tertindas. Patutlah namanya diabadikan sebagai nama penghargaan penegakan HAM: Yap Thiam Hien Award.
Pejuang HAM, kelahiran Banda Aceh 25 Mei 1913, ini wafat di Brusel Belgia tanggal 25 April 1989, namun namanya tetap hidup menjadi sumber inspirasi dan obor api perjuangan hak asasi manusia yang terus menyala, tidak pernah padam. Ia telah menjadi teladan dan guru bagi banyak advokat terkenal di negeri ini. Semangat juangnya untuk menegakkan keadilan diukir dalam lambang Yap Thiam Hien Award dengan semboyan Fiat Justitia, Ruat Caelum yang artinya tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh.
Siapa Yap Thiam Hien?
Langganan:
Postingan (Atom)






